Arsip Berita & Artikel

Agenda

Ups...!

Untuk sementara data bagian ini belum tersedia, mohon maaf atas ketidaknyamannya

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Cikampek Timur Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang

Sinergi Program

Profile Desa

Jenis Tanah :
Topografi :
Sumber Daya Alam :
Flora Fauna :
Rawan Bencana :
Kearifan Lokal :
Jenis Jaringan :
Provider Internet :
Cakupan Wilayah :
Kecepatan Internet :
Akses Publik :
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : Adat
Lembaga Adat :
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :

Video

SekilasInfo
Selamat datang di Website Resmi Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat

RKP DESA TAHUN 2026

08

Sep
2025

Dibuka
2.977 Kali

08-09-2025 10:12:33

2.977 Kali dibuka

Admin : Redaksi

Penyusunan Dokumen RKP Desa Tahun 2026

Pemerintah Desa setiap tahunnya wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Dan untuk RKP  Tahun Anggaran 2026, dokumen ini menjadi dasar dalam menyusun kegiatan dan penganggaran pembangunan di Desa Cikampek Timur  untuk Tahun Anggaran 2026.

RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang berlaku selama delapan tahun (sebelumnya enam tahun). Dalam RKP Desa dimuat program, kegiatan, dan kebutuhan pembiayaan yang akan dilaksanakan selama satu tahun ke depan.

Landasan Hukum Penyusunan RKP Desa

Penyusunan RKP Desa didasarkan pada beberapa peraturan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  • Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
  • Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2023 sebagai perubahan  atas Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Dengan berpedoman pada aturan tersebut, penyusunan RKP Desa dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur.

Tujuan Penyusunan RKP Desa 2026

Penyusunan RKP Desa bertujuan untuk:

  1. Menyusun rencana pembangunan desa yang bersifat tahunan
  2. Menentukan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat
  3. Menjadi dasar penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026
  4. Memberikan arah bagi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa

Melalui dokumen ini, Pemerintah Desa memiliki pedoman kerja yang jelas dalam menjalankan tugas di bidang pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Tahapan Penyusunan RKP Desa

Berikut ini adalah tahapan penyusunan RKP Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT:

  1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
    Tim ini dibentuk oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan (SK), terdiri dari unsur perangkat desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, dan unsur lainnya yang dianggap perlu.
  2. Pencermatan Dokumen RPJM Desa dan Evaluasi Kegiatan Tahun Sebelumnya
    Tim melakukan peninjauan terhadap RPJM Desa serta menilai kegiatan tahun sebelumnya sebagai bahan pertimbangan.
  3. Penggalian Gagasan Masyarakat
    Penggalian usulan dilakukan melalui musyawarah dusun atau forum lainnya agar program yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan warga.
  4. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP (Daftar Usulan RKP)
    Setelah usulan terkumpul, tim menyusun rancangan kegiatan dan kebutuhan pembiayaan, yang akan dibawa dalam Musyawarah Desa.
  5. Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan
    Dalam musyawarah ini dibahas rancangan RKP Desa bersama masyarakat dan BPD untuk mendapat persetujuan bersama.
  6. Penyusunan Dokumen Akhir RKP Desa dan Penetapan oleh Kepala Desa
    Setelah mendapat persetujuan, RKP Desa ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa dan digunakan sebagai dasar penyusunan APBDes.
  7. Pencermatan Program Pemerintah Daerah dan Program Strategis Nasional
    Jika terdapat program yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten, maka diselaraskan dengan rencana desa agar pelaksanaan berjalan searah.

Dokumen Pendukung dalam Penyusunan RKP Desa

Selain dokumen utama RKP Desa, juga dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya, seperti:

  • Surat Keputusan Tim Penyusun RKP Desa
  • Berita Acara Musyawarah Desa
  • Peta potensi desa dan data pendukung
  • Daftar usulan kegiatan dari masyarakat
  • Rencana anggaran kegiatan (RAB)

Dokumen-dokumen ini menjadi bukti bahwa proses perencanaan telah dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan.

Penutup

RKP Desa Tahun 2026 merupakan bagian penting dalam proses pembangunan di Desa Cikampek Timur . Dengan adanya dokumen ini, pemerintah desa memiliki arah kerja yang lebih jelas, terencana, dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh proses penyusunan RKP Desa dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat, agar hasil pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan dan harapan warga desa.

Masyarakat Desa Cikampek Timur  diharapkan dapat terus aktif memberikan masukan dan mengawal setiap tahapan pembangunan desa, demi kemajuan bersama. (bey)

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image
statistikdesa

Data Populasi Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang

462

Laki-laki

434

Perempuan

0

BELUM MENGISI

896

TOTAL

462

Laki-laki

434

Perempuan

0

BELUM MENGISI

896

TOTAL

Dusun

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Login Admin
Sekilas Info
Ke Atas Halaman

Desa Cikampek Timur

Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang Provinsi Provinsi Jawa Barat

Kode Desa : 3215132009

Domain : www.cikampektimur-cikampek.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Rangkiang
Silahkan Hubungi Pengembang